http://www.youtube.com/watch?v=QiUJmqBb_Cs http://b.casalemedia.com/V2/67776/120586/index.html?g=&r=www.angelfire.com/mt/matrixs/website.htm

Rabu, 24 November 2010

Laporan Ips

22 Perusahaan Negara Bermasalah, Kerugian Capai Rp 500 Miliar
Sabtu, 17 Juli 2010 | 15:51 WIB


Koleksi buku terbitan Balai Pustaka. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dari 132 perusahaan milik negara, 22 di antaranya bermasalah sehingga kerugian yang ditimbulkan tahun lalu mencapai Rp 500 miliar.
“Salah satu contoh BUMN yang merugi adalah PT Balai Pustaka yang hingga saat ini sulit untuk disehatkan kembali,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Yogyakarta hari ini.
Karena itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan segera merealisasikan konsep holding company dengan menggabungkan perusahaan-perusahaan itu sebagai uyapa penyehatan agar tidak dilikuadisasi atau diakuisisi. Namun, perusahaan negara yang terus merugi akan dilikuidasi.
Ia menyatakan, melalui pengembangan konsep one holding sector, kerugian itu bisa dikurangi setengahnya tahun ini hingga hanya akan tinggal Rp 190 miliar saja. Targetnya, yaitu tinggal 8-10 perusahaan saja yang bemasalh hingga akhir tahun ini.
Konsep holding company, menurut Mustafa, berupa pengelompokkan kembali perusahaan-perusahaan yang masih bisa disehatkan menjadi satu. Perusahaan itu akan menjadi anak perusahaan yang memiliki wewenang di tingkat direksi dan komisi, peningkatan produksi, serta distribusi. Sedangkan untuk tugas lain seperti perencanaan, keuangan, investasi dan lainnya akan berada di induk perusahaan. Dengan konsep induk dan anak perusahaan ini, sektor badan usaha milik negara bisa menjadi lebih kuat karena menjadi satu.
"Pembentukan perusahaan induk per sektor ini akan memperkuat posisi tawar Indonesia dan meningkatkan efisiensi maupun kompetisi perusahaan negara dengan negara lain. Holding perusahaan perkebunan kami targetkan bisa selesaitahun ini," ujar Mustafa.
Holding BUMN perkebunan menjadi model pengembangan konsep holding company, karena sektor itu dinilai cocok menggunakan konsep tersebut. Rendahnya sumber daya manusia dalam menjalankan manajemen di badan usaha perkebunan, efisiensi perusahaan yang belum optimal, serta banyaknya skala usaha perkebunan berskala kecil jadi faktor pendukungnya.
MUH SYAIFULLAH

Kapitalisasi BUMN digenjot Dividen perusahaan negara ditarget Rp30 triliun
10 Apr 2010
• Bisnis Indonesia
• Headline
OLEH BAMBANG P. JATMIKO GUNG PANCGODO S
Bisnis Indonesia
JAKARTA Kementerian BUMN menargetkan kapitalisasi pasar grup perusahaan pemerintah yang tercatat di bursa mampu menguasai 30% dari total kapitalisasi pasar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan target itu diproyeksikan bisa tercapai seiring dengan masuknya dua perusahaan pelat merah di bursa, yaitu PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel (KS).
"Sekarang kapitalisasi pasar BUMN mencapai 29,7% dari total kapitalisasi pasar perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa. Diharapkan jumlah itu bisa naik menjadi 30% dengan masuknya dua perusahaan itu [Garuda dan KS)," ujarnya di Jakarta kemarin. Kapitalisasi pasar BUMN disumbang dari sepuluh perusahaan yang berskala besar, di antaranya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, serta PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk.
Mustafa juga mengungkapkan kepercayaan investor terhadap prospek bisnis BUMN cukup bagus, sehingga perusahaan pelat merah itu bisa mendapatkan dana yang optimal apabila masuk ke pasar. Beberapa strategi yang akan dilakukan adalah mendorong penciptaan nilai BUMN melalui program rightsizing,
Restrukturisasi, profitisasi, dan privatisasi. "Pengelolaan aset BUMN akan dioptimalkan guna mendukung program pembangunan infrastruktur, ketahanan energi, dan ketahanan pangan. Pemerintah akan memacu sinergi antar-BUMN, serta membangun kemitraan dengan perusahaan-perusahaan domestik dan internasional," jelasnya.
Selain Garuda dan KS, Kementerian BUMN juga menargetkan beberapa perusahaan lain masuk bursa. Perusahaan yting dimaksud masuk ke dalam sektor perkebunan dan konstruksi. Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan yang akan didorong masuk bursa adalah PT Perkebunan Nusantara IU dan PT Waskita Karya.
Setoran ke pemerintah Dalam hal setoran dividen ke pemerintah, jelas Mustafa, Kementerian BUMN memproyeksikan bisa menyetor pajak dan dividen kepada negara melampaui pencapaian tahun lalu yang tercatat sebesar Rpl20,15 triliun. Setoran dividen BUMN tahun ini dipatok pada kisaran Rp30 triliun, ditambah dengan setoran pajak yang diprediksi juga meningkat.
Staf khusus Menteri BUMN Ekoputro Adijayanto menjelaskan pihaknya tidak dapat memastikan besaran proyeksi pajak 2010, karena komponen dan besaran pajaknya sangat bervariasi. Pajak dana pihak ketiga di bank BUMN dikenakan secara langsung dengan besaran tertentu, selain itu masih banyak lagi jenis-jenis pajak lainnya seperti pajak
badan, pajak pelepasan aset, atau pajak dalam proses merger di antara sesama BUMN.
"Sebagai gambaran pada 2009 dengan total keuntungan dari seluruh BUMN sebesar Rp74 triliun, pajak yang disetorkan ke pemerintah mencapai Rp91,55 triliun. Jadi dengan proyeksi kenaikan keuntungan seluruh BUMN pada tahun ini. sebesar Rp92,8 triliun, tentunya basis,pengeluaran pajaknya pun akan meningkat," jelasnya.
Emiten grup BUMN mendominasi pertumbuhan kinerja tertinggi tahun lalu, dengan rata-rata pertumbuhan laba bersih sebesar 81 %. Total laba bersih emiten pelat merah ini menembus Rp32,77 triliun.
BUMN yang rerata laba bersihnya di laporan keuangan 2008 anjlok 16% membalik situasi dengan lonjakan kinerja pada tahun lalu. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk satu-satunya emiten BUMN yang belum menyampaikan neraca keuangan.
Di antara perusahaan pelat merah tersebut, PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyumbang ke-naikan laba bersih tertinggi sebesar 882,72%. Sebaliknya, kinerja PT Timah Tbk anjlok terparah yakni turun 76,63%. Diversifikasi usaha di sektor-sektor yang tetap akan bersinar pada tahun ini, seperti perbankan, telekomunikasi, dan pertambangan, diproyeksikan mampu menggenjot kinerja emiten BUMN.
IPO KS
Dalam kesempatan itu Mustafa Abubakar menyatakan KS menargetkan perolehan dana dari IPO sebesar Rp3 triliun hingga Rp4 triliun melalui pelepasan sa-
ham ke bursa sebesar maksimal 30%.
"Bagaimana mekanismenya, kami tidak akan mengintervensi manajemen. Kami serahkan sepenuhnya rencana tersebut kepada internal perusahaan."
Sebelumnya, Direktur Utama KS Fazwar Bujang menuturkan perseroan pada November tahun ini akan melepas maksimal 30% yang dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama akan dilepas 20% kemudian disusul 10%.
"Untuk IPO maksimum 30%. Itu yang sudah disepakati DPR. Namun berapa persen
Yang akan kita mulai? Bisa dua stage. Pertama 20%, sisanya 10% pada tahap berikut," katanya.
Fazwar menambahkan kepastian IPO KS itu sejalan dengan situasi perekonomian yang sudah mulai membaik, setelah mengalami beberapa kali penundaan. IPO KS pertama kali ditetapkan 2 tahun silam hingga akhirnya tertunda sampai sekarang, iosi (bambang.latmiko@ bisnis, co. id/gung. panggodo@bisnis.co.ul)











Outsourcing Masih Kental di Perusahaan Negara By Topanz 03
September 2009 at 2:20 AM and have 18 Comments
Ngobrol ngobrol sama teman yang bekerja di salah satu bank yang dikuasai oleh pemerintah di daerah Yogyakarta, terceletuk kata outsourcing, dengan pembahasan dan gaya bicara layaknya seorang pakar ekonomi (wakakaka, lebai) kita berdua mencoba menggali lebih dalam tentang hal ini.
Outsourcing sendiri bisa diartikan sebagai pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Yah apa daya, beginilah potret negeri ini. Eits tapi tunggu dulu, luar negeri pun juga ada outsourcing loh, namun pengelolaannya dilakukan secara profesional, terbuka, dan tidak begitu merugikan. Salah satu contoh yang saya ambil disini adalan bank tempat teman saya bekerja. Outsourcing di tempat tersebut merupakan bisnis sampingan para atasan-atasan yang mencoba mengait keuntungan sebagai cadangan hari tuanya kelak. Pemotongan gaji hingga 40% pun sudah menjadi makanan bulanannya. Hanya karyawan kantor saja? Tidak, ternyata satpam pun juga mengalami hal serupa. Yup, usut punya usut ternyata gaji standar karyawan seperti teman saya di bank tersebut adalah sekitar Rp 2.800.000. Yah tentu saja tiap daerah akan berbeda nilainya. Namun dia pun rela menerima gaji sebesar Rp 1.700.000 dengan lapang dada. Mengapa demikian? mengapa hampir semua karyawan masih bisa tetap tersenyum walaupun terjadi seperti demikian? apa sebenarnya tujuan hal tersebut? Mari kita bahas.
Outsourcing sering dijabarkan sebagai sebuah strategi perusahaan untuk bisa lebih fokus pada inti usahanya, namun pada prakteknya justru terlihat sebagai ketamakan untuk menekan cost/biaya/pengeluaran sekecil-kecilnya sehingga dapat mencapai keuntungan yang setinggi-tingginya. Jelas saja, strategi ini berbeda dengan peningkatan keuntungan dengan strategi untuk menjual product sebanyak-banyaknya dipasaran. Karena dengan penekanan biaya, karyawanlah yang dirugikan. Hal ini juga ternyata menutup kesempatan karyawan untuk bisa menjadi karyawan tetap, karena hak-haknya yang secara individual telah ditunggangi oleh pihak lain. Kesenjangan pun akan terjadi. Selain itu coba kita bayangkan apa dampak yang justru akan terjadi karena semua hal tersebut? Yup, semakin lama perusahaan justru akan menjadi tidak sehat.
Satu hal lagi pengakuan teman saya yang cukup membuat saya terkejut! Saat saya bertanya, kenapa semua masih bertahan? Dengan polos dia berkata, “dimana lagi saya bisa mendapatkan gaji sebesar itu dijogja walaupun sudah terkena potongan, dengan posisi yang sama seperti saya, misal di bank yang lain. Itu sudah lebih dari cukup bro”. Walah, ternyata hal itulah yang menjadikan cara kurang baik ini tetap bertahan sampai sekarang. Ada beberapa yang bisa saya simpulkan, mengapa tidak ada tuntutan dan praktek ini semakin mengakar.
1. Sulitnya mendapatkan pekerjaan saat ini. Semakin bertambahnya lapangan pekerjaan di indonesia ternyata belum menjamin berkurangnya angka pengangguran. Karena tidak berbanding lurus dengan lebih banyaknya lagi para lulusan, atau orang siap kerja di Indonesia.
2. Gaji perusahaan-perusahaan negara yang saat ini cukup besar dan berbeda jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan swasta yang berskala kecil-menengah.
3. Ketidak jelasan undang-undang yang mengatur tentang hal ini, dan kekurang mampuan pemerintah dalam menggodog aturan-aturannya.
4. Kurang tegasnya pemerintah dalam mengatasi.
Akhir kata, saat ini ada isu yang mengatakan kalo pemerintah sedang fokus atau berusahaan mengatasi hal ini. Akan ada perombakan undang-undang dan selanjutnya kita berharap praktek-praktek ini segera berakhir.

Pengertian Perusahaan Swasta dan Perusahaan Negara

Label: Hukum, makalah
Kita mengetahui dalam masyarakat terdapat macam-macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah.
Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
a. Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia ;
b. Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing ;
c. Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing ;
2. Perusahaan Negara, yaitu perusahaan yang modalnya seluruhnya milik Negara Indonesia. Mengenai jenis perusahaan ini juga ada bermacam-macam, yaitu :
a. Perusahaan Negara berdasarkan IBW (Indonesisch Bedrijven Wet, S. 1927 – 419 bsd S. 1936 – 445). Perusahaan ini tiap-tiap tahun mendapat pinjaman uang dengan bunga dari Pemerintah, misalnya DKA (Jawatan Kereta Api) dulu, dengan keuangan yang otonom. DKA ini selanjutnya menjadi PNKA (Perusahaan Negara Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 22 tahun 1963 (LN 1963 – 43), dan sekarang PNKA ini menjadi PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang dibentuk dengan PP No. 61 tahun 1971 (LN 1971 – 75).
b. Perusahaan Negara berdasarkan ICW (Indonesisch Compabiliteits Wet, S. 1925 – 448). Perusahaan Negara macam ini tidak mempunyai keuangan yang otonom (keuangan sendiri). Keuangannya merupakan bagian dari keuangan Negara pada umunya, misalnya : Jawatan Pegadaian Negara. Perusahaan ini menjadi perusahaan Negara berdasarkan PP No. 178 tahun 1961 (LN 1961 - 209), dan akhirnya menjadi perusahaan jawatan (Perjan Pegadaian) berdasarkan PP No. 7 tahun 1969 (LN 1969 – 9).
c. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-Undang Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda, yaitu Undang-undang No. 86 tahun 1958 (LN 1958 – 162) ;
d.
WOW, SAYA DAPAT 1.5 JUTA/HARI DGN MODAL 100RIBU, M
HASILKAN 20 JUTA/BULAN HANYA DGN 100RIBU. MAU?

ANDA DICARIKAN DOWNLINE DAN PASTI SUKSES
OLES HERBAL UTK KUAT TAHAN LAMA REKOMENDASI BOYKE

ANda DICARIKAN DOWNLINE DAN PASTI SUKSES
MAU GAJI 30 JUTA/BULAN? INVESTASI CUMA 100RIBU!

Herbal Oles Tahan Lama BPOM, Aman!
NEW! OBAT OLES ANTI EJAKULASI DINI BOYKE!!

Anda Dicarikan Downline
Belanja bulanan dapat duit

Kerja di rumah via online? Dapatkan tipsnya disini


e. Perusahaan Negara berdasarkan Undang-undang No. 19 prp tahun 1960 (LN 1960 – 59). Menurut Undang-Undang ini, yang disebut Perusahaan ialah perusahaan dengan bentuk apa saja, yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan undang-undang (pasal 1, Undang-Undang No. 19 prp tahun 1960).








Telekomunikasi Indonesia

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Jenis Publik (IDX: TLKM LSE: TKID NYSE: TLK) Industri Informasi & Komunikasi Didirikan 23 Oktober 1856
(diluncurkan kembali tanggal 23 Oktober 2009) Kantor pusat Kantor Pusat di Bandung,Jawa Barat Indonesia Tokoh penting Rinaldi Firmansyah, CEO Produk Telepon Tetap,Seluler,Aplikasi, Content dan Datacom, Properti dan Konstruksi Pendapatan IDR 64,597 miliar (2009) Pemilik Pemerintah Indonesia Anak perusahaan Lihat Anak perusahaan Situs web www.telkom-indonesia.com
"Telkom" beralih ke halaman ini. Untuk kegunaan lain dari Telkom, lihat Telkom (disambiguasi).
PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk. (Telkom Indonesia atau Telkom saja) (IDX: TLKM LSE: TKID NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 50 juta.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (51,19%) dan oleh publik sebesar 48,81%. Sebagian besar kepemilikan saham publik (45,58%) dimiliki oleh investor asing, dan sisanya (3,23%) oleh investor dalam negeri. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 9 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Presiden direktur Telkom saat ini adalah Rinaldi Firmansyah yang menggantikan Arwin Rasyid pada 28 Februari 2007.












Era colonial



Logo PN Postel.
Pada tahun 1882, didirikan sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf. Layanan komunikasi kemudian dikonsolidasikan oleh Pemerintah Hindia Belanda ke dalam jawatan Post Telegraaf Telefoon (PTT). Sebelumnya, pada tanggal 23 Oktober 1856, dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg).[1] Pada tahun 2009 momen bersejarah tersebut dijadikan sebagai patokan hari lahir Telkom.
Perusahaan Negara
Pada tahun 1961, status jawatan diubah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Kemudian pada tahun 1965, PN Postel dipecah menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos & Giro) dan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Perumtel


Logo Perumtel.
Pada tahun 1974, PN Telekomunikasi diubah namanya menjadi Perusahaan Umum Telekomunikasi (Perumtel) yang menyelenggarakan jasa telekomunikasi nasional maupun internasional. Tahun 1980 seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) diambil alih oleh pemerintah RI menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional, terpisah dari Perumtel. Pada tahun 1989, ditetapkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, yang juga mengatur peran swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi.













PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)



Logo Telkom hingga 2009, "Commited to you".
Pada tahun 1991 Perumtel berubah bentuk menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Telekomunikasi Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1991.
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk


Logo baru Telkom mulai 2009, "The world in your hand".
Pada tanggal 14 November 1995 dilakukan Penawaran Umum Perdana saham Telkom. Sejak itu saham Telkom tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), Bursa Saham New York (NYSE) dan Bursa Saham London (LSE). Saham Telkom juga diperdagangkan tanpa pencatatan di Bursa Saham Tokyo.
Tahun 1999 ditetapkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Penghapusan Monopoli Penyelenggaraan Telekomunikasi. Memasuki abad ke-21, Pemerintah Indonesia melakukan diregulasi di sektor telekomunikasi dengan membuka kompetisi pasar bebas. Dengan demikian, Telkom tidak lagi memonopoli telekomunikasi Indonesia.
Tahun 2001 Telkom membeli 35% saham Telkomsel dari PT Indosat sebagai bagian dari implementasi restrukturisasi industri jasa telekomunikasi di Indonesia yang ditandai dengan penghapusan kepemilikan bersama dan kepemilikan silang antara Telkom dan Indosat. Sejak bulan Agustus 2002 terjadi duopoli penyelenggaraan telekomunikasi lokal.
Pada 23 Oktober 2009, Telkom meluncurkan "New Telkom" ("Telkom baru") yang ditandai dengan penggantian identitas perusahaan.
Layanan
Telkom menyediakan jasa telepon tetap kabel (fixed wireline), jasa telepon tetap nirkabel (fixed wireless), jasa telepon bergerak (mobile service), data/internet serta jasa multimedia lainnya.
Berikut adalah beberapa layanan telekomunikasi Telkom:



Telepon
• Telepon tetap (PSTN), layanan telepon tetap yang pernah menjadi monopoli Telkom di Indonesia
• TelkomFlexi, layanan telepon fixed wireless CDMA
Data/Internet
• TelkomNet Instan, layanan akses internet dial up
• TelkomNet Astinet, layanan akses internet berlangganan dengan fokus perusahaan
• Speedy, layanan akses internet dengan kecepatan tinggi (broad band) menggunakan teknologi ADSL
• e-Business (i-deal, i-manage, i-Settle, i-Xchange, TELKOMWeb Kiostron, TELKOMWeb Plazatron)
• Solusi Enterprise - INFONET
• TELKOMLink DINAccess
• TELKOMLink VPN IP, layanan komunikasi data any to any connection berbasis IP MPLS.
• TELKOMNet Whole Sale (VPN Dial), Layanan akses dial up ke intranet suatu perusahaan yang dilakukan secara remote dan mobile melalui jaringan data berbasis TCP IP (MPLS/tunneling) pada TELKOMNet.
• TELKOM ISDN, jaringan digital yang menyediakan layanan telekomunikasi multimedia, merupakan pengembangan dari sistem telepon yang telah terintegrasi.
Satelit
• TELKOMSatelit (Sewa Transponder)
• TELKOMVSAT (VSAT)
Divisi
• IS Center, Information System Center
• INFRATEL, Infrastructure Telecommunication
• RD Center, Research & Development Center
• HR Center, Human Resources Development Center
• MS Center, Maintenance Service Center
• Divisi CIS, Carrier Intercarrier Service
• DMM, Multimedia
• DIVES, Divisi Enterprise
• DIVRE, Divisi Regional, terdiri dari 7 DIVRE yaitu Divre 1 Sumatera, Divre 2 Jakarta, Divre 3 Jawa Barat, Divre 4 Jawa Tengah & DIY, Divre 5 Jawa Timur, Divre 6 Kalimantan, Divre 7 Kawasan Timur Indonesia. (dalam proses restrukturisasi)
• DTF, Divisi Telkom Flexi
• MC Center, Management Consulting Center
• Learning Center







Anak perusahaan
• PT Telekomunikasi Selular
o Telkomsel Finance B.V.
o Telekomunikasi Selular Finance Limited
• PT Multimedia Nusantara
o PT Sigma Cipta Caraka
o PT Finnet Indonesia
o PT Metra-Net
• PT Telekomunikasi Indonesia International
o PT Telekomunikasi Indonesia International Pte Ltd
o Aria West International Finance B.V.
• PT Pramindo Ikat Nusantara
• PT Infomedia Nusantara
o PT Balebat Dedikasi Prima
• PT Dayamitra Telekomunikasi
• PT Indonusa Telemedia
• PT Graha Sarana Duta
• PT Napsindo Primatel Internasional
Serikat karyawan
• Serikat Karyawan Telkom












Administrasi Perusahaan Negara
Perusahaan negara di Indonesia memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan perusahaan negara memiliki peran ganda sebagai agen sosial sekaligus agen ekonomi yang menggerakan sektor-sektor usaha yang belum digeluti pihak swasta; memiliki monopoli dalam sektor- sektor usaha tertentu; serta dukungan permodalan pemerintah yang terus mengalir. Namun di balik posisi strategis ini juga, perusahaan negara terjebak pada persoalan-persoalan filosofi, akademik, dan praktis terutama dalam kaitannya pijakan Administrasi Perusahaan Negara yang kaki sebelah masih menggantung pada Administrasi Negara sedangkan sebelahnya lagi berpedang Administrasi Perusahaan (Administrasi Bisnis).
Mengapa sektor publik yang harus mengurusi segala macam bidang kehidupan masyarakat? Apakah tidak lebih baik semua itu diurusi oleh sektorswasta?
Buku ini dapat menambah wawasan dan kepustakaan untuk mata kuiiah "Administrasi Usaha-usaha Negara" yang menurut pengalaman penulis buku reterensinya masih langka; padahal mata kuiiah ini masih menjadi bagian integral kurikulum program studi Administrasi Negara atau Administrasi Publik di beberapa perguruan tinggi.
Perusahaan Negara (1)
Posted on 29 May 2008 by Irma Devita
Perusahaan Negara lebih dikenal dengan istilah BUMN, BUMD atau PN, yaitu suatu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara ini bisa berbentuk PT, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 19/Prp/1960.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, maka yang dianggap sebagai Perusahaan (milik) negara tersebut terdiri dari:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan Umum (PERUM)
c. Perusahaan Perseroan (PT. PERSERO)
Berikut adalah perbandingan antara PERJAN, PERUM dan PT. PERSERO:













[L] LIANG - Perusahaan Negara vs Privatisation
From: apakabar@saltmine.radix.net
Date: Sun Nov 11 2001 - 11:37:51 EST
________________________________________
Date: Sun, 11 Nov 2001 03:14:29 +0000 (GMT)
From:[zhuge liang]
Subject: Perusahaan Negara Vs Privatisation
To: apakabar@radix.net
Salam sejahtera,
Sudah menjadi rahasia umum bahwa perusahaan negara di
Indonesia tidak akan pernah bisa bersaing head to head
dengan perusahaan private. Dan seperti biasa
perusahaan negara menjadi besar karena didanai oleh
negara, disertai proteksi policy sehingga mereka bisa
memonopoli industry tsb, contohnya Pertamina, KA, dll,
dll.
Perusahaan negara biasanya tidak akan bisa memberikan
profit yang maksimal ke kas negara, bahkan biasanya
merugi terus seperti perusahaan KA yang merugi terus
walaupun penumpang membludak.
Mengapa tidak bisa memberikan profit maksimal bahkan
merugi terus?
Karena perusahaan negara tidak efficient, dan biasanya
pejabatnya (direktur, komisaris, manager) ditunjuk
dari orang yang berpengaruh berdasarkan KKN bukan
berdasarkan kompetensi.
Dan juga biasanya perusahaan negara yang dikuasai oleh
partai yang berkuasa saat itu (contohnya Bulog yang
dikuasai Golkar pada jaman ORBA) dijadikan sapi
perahan untuk mendanai partainya.
Memang pada dasarnya perusahaan negara dibentuk untuk
memberikan pelayanan ke masyarakat sebesar-besarnya
sehingga masyarakat dapat menikmati dengan harga murah
dimana negara harus mengeluarkan dana subsidi.
Contohnya harga BBM yang sangat murah bila
dibandingkan dengan negara lain.
Tetapi perusahaan negara yang tidak efficient tidak
akan membuat negara menjadi kuat, makmur dan mampu
bersaing dengan negara lain.
Maka privatisasi, dimana negara menjual assetnya untuk
diolah oleh perusahaan private baik itu perusahaan
local dan asing, menjadi suatu strategy andalan yang
diharapkan dapat mendorong perekonomian negara dalam
waktu yang tidak lama. Karena perusahaan private akan
membawa team management yang kuat dan competent
sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak lama,
perusahaan tsb menjadi profitable.
Apa keuntungan privatisasi untuk negara?
Pemerintah akan mendapatkan quick cash dan tidak perlu
lagi mengeluarkan dana subsidi. Pemerintah bisa lebih
focus untuk memajukan ekonomi masyarakat dan tidak
perlu pusing2 lagi mengurus BUMN yang merugi terus.
Privatisasi yang sukses akan mendorong maju ekonomi
negara, sehingga diharapkan lebih banyak lowongan
kerja dan bila ekonomi rakyat meningkat maka
pendapatan dari pajakpun akan meningkat.
Apa keuntungan privatisasi untuk masyarakat?
Masyarakat dapat mengharapkan meningkatnya quality
products dan services; dan moga2 dengan harga yang
lebih murah. :D
Apa keburukan privatisasi untuk negara and masyarakat?
Ada kemungkinan pemecatan pegawai besar2an, karena
sebagai perusahaan private, profit and efficiency
selalu menjadi prioritas utama
Ada kemungkinan suatu negara dikuasai oleh negara lain
secara ekonomi. Contohnya ketika Mexico mengalami
krisis ekonomi, banyak perusahaan negara dan
perusahaan besar di mexico di beli oleh perusahaan
America sehingga bisa dibilang Mexico sangat
tergantung oleh America, hal ini sangat tidak
menguntungkan untuk Mexico.
Harga products akan meningkat karena tiadanya subsidi
negara, walaupun diharapkan meningkatnya harga tidak
sky rocketing karena terkompensasi dengan meningkatnya
efficiency kerja perusahaan.
Semua system ada kebaikan dan keburukan, demikian pula
privatisasi. Saya setuju dengan privatisasi karena
saya merasa pemerintah Indonesia sangat lemah dan
kurang mampu mengelola BUMN yang besar dimana
kurangnya human resources yang competent dan KKN yang
sangat kental dan sulit dihilangkan.
Dalam proses menjual perusahaan negara, pemerintah
harus melakukan secara terbuka dan transparan dan
dibuka kepada semua organisasi baik itu local atau
asing dan dengan syarat2 yang menguntungkan
sebesar2nya terhadap masyarakat Indonesia.
Dengan Privatisasi diharapkan perekonomian Indonesia
akan bergerak lebih cepat dan cepat keluar dari krisis
ekonomi yang sepertinya tidak mau keluar dari
Indonesia.
Semoga tulisan ini ada manfaatnya.
----- End of forwarded message from [zhuge liang] -----





Laba Bersih Perusahaan Negara Tahun 2008 Meningkat
10-10-2007
Ketua Panitia Kerja (Panja) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR Asman Abnur (F-PAN) menilai laba bersih perusahaan negara pada tahun 2008 meningkat. Hal itu dikemukakannya dalam jumpa pers bersama Ketua Komisi XI Awal Kusumah (F-PG) di ruang rapat Komisi XI, Senin (8/10).
“Diperkirakan menjadi Rp 67 triliun dari sebelumnya Rp 54,3 triliun pada tahun 2006. Adapun target pemerintah semula adalah Rp 63,4 triliun,” kata Asman Abnur.

Naiknya potensi penerimaan dividen pada tahun 2008 merupakan hasil kesepakatan rapat sinkronisasi antara DPR dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan dan Kementrian BUMN selama empat hari dan berlangsung tertutup. “Angka itu kami sisir satu per satu dari laporan keuangan, kinerjanya, anggaran, dan peran komisaris di masing-masing BUMN,” ujar Asman.

Penerimaan dividen diperoleh dari tujuh belas BUMN yang menjadi penyetor terbesar, antara lain Pertamina, Telkom, PGN, BNI, BRI, Bank Mandiri, Aneka Tambang, Jamsostek, Pelindo, Semen Gresik, PPA serta BUMN yang bergerak di sektor konstruksi. Meskipun turun dari hitungan semula Komisi XI, potensi dividen yang disepakati Panja masih lebih tinggi daripada nota keuangan APBN 2008 sebesar Rp 20,4 triliun atau angka sementara dari Panitia Anggaran sebesar Rp 21, 4 triliun.

“Sekitar Rp 2,6 triliun adalah dividen interim BUMN yang disetorkan pada tahun 2007. dari penyisiran kami ada optimalisasi penerimaan negara sebesar Rp 3 triliun,” kata Asman.

Sekitar Rp 1 triliun akan digunakan untuk belanja pemerintah pusat dan daerah, sisanya sekitar Rp 2 triliun akan dibahas lagi untuk dikembalikan kepada BUMN bersangkutan sebagai penyertaan modal negara.

Realisasi APBN Rendah

Dalam jumpa pers tersebut, Ketua Komisi XI Awal Kusumah menyesalkan rendahnya realisasi anggaran belanja pemerintah pada tahun ini. Hingga periode September 2007, belanja modal pemerintah yang terserap hanya 37,5 persen. Rendahnya penyerapan anggaran menunjukan lemahnya pemerintah dalam mengelola belanja negara.

“Penyerapan anggaran yang rendah ini perlu dikaji lagi apa masalah dan sebabnya,” katanya.

Awal Kusumah menjelaskan bahwa Dewan sangat berharap seluruh dana yang telah disepakati dalam APBN dapat terserap habis. Ia khawatir kondisi ini akan berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi. “Jadi kami anggap penyerapan ini mutlak diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut Awal mendesak pemerintah untuk membuat terobosan yang tepat untuk mempercepat penyerapan anggaran agar dapat lebih terencana. Ia juga mengkritik terkait dengan terlalu ketatnya prosedur pelaksanaan anggaran. Hal tersebut berakibat pada satuan-satuan kerja anggaran yang merasa takut untuk ditunjuk untuk memimpin proyek.

Menurut Awal harus ada keputusan politik antara DPR dengan pemerintah terkait dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

http://www.dpr.go.id/artikel/terkini/artikel.php?aid=3527

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ramadhan Kita jalan Kan

Perjalanan Ke Yogyakarta Telah Beres Pada Bulan januari 2009

Foto saya
Serang, Banten, Indonesia
saya orangnya baek, jujur, dan rajin menabung...